Suasana sidang pembacaan
eksepsi pengacara tersangka permasalahan E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi
di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich Yunadi menyebut tuduhan
jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melulu rekayasa.
Terdakwa kasus sangkaan
merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota
keberatannya ditampik Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap berpikir
dakwaan yang dikatakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) palsu.
Di hadapan hakim, Fredrich
menjelaskan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang
dipersoalkan oleh Fredrich lantaran tercantum nama dan tanda tangan Novel
Baswedan. Sementara, menurut keterangan dari Fredrich, Novel tak ikut mengecek
dirinya.
Di sini diperintahkan ke
Novel, Novel tersebut nggak ada, namun dia dimasukan di sprindik dan penggeledahan.
Kami mohon Agus Rahardjo dapat dipanggil, apa betul Novel telah tugas, bila
tidak kan dia buat penjelasan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Pusat, Senin (5/3/2018).
Mendengar permintaan Fredrich,
Hakim Syaifudin mengaku tidak bakal menghadirkan pimpinan lembaga antirasuah.
“Untuk menghadirkan
komisioner dan penyidik kami enggak terima. Kalau merasa terdapat yang palsu
dikemukakan sesuai formalitas hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan
sela, kami perintahkan penuntut umum KPK guna lanjutkan pokok perkara,” kata
Hakim Syaifudin.
Mendengar jawaban hakim,
Fredrich merasa kesal dan menerbitkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan
dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu sebab dijadikan bukti oleh jaksa
KPK di dalam sidang.
“Kami keberatan, yang kami
persoalan surat palsu dipakai oleh jaksa,” kata dia.
Amarah Fredrich tak
menciptakan hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim
tetap menyimpulkan untuk melanjutkan perkara ini sampai vonis.
“Silakan (keberatan)
diajukan, disalin di berita acara, kami berpegang guna perkara pokok ini
dilanjut. Bagi penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pengecekan pokok
perkara,” kata Hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak
diterima oleh hakim, Fredrich pulang kesal. Fredrich berjanji dirinya tak bakal
menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan pekan depan,
Kamis 15 Maret 2018.
“Kami nggak bakal menghadiri
sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya
punya landasan hukum,” kata Fredrich.
Hakim Tak Tanggapi
Hakim Syaifudin enggan
menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat menuliskan
bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui teknik bagaimana menghadirkan
terdakwa.
Salah satu kesebelasan
penasihat hukum Fredrich kesudahannya bersuara. Penasihat hukum Fredrich
tersebut merasa takut andai Fredrich benar-benar tak bakal menghadiri sidang
lanjutan.
“Saya kira tertuduh
insyaAllah tidak laksana itu,” kata hakim yang lantas disela oleh Fredrich.
“Kalau hadir, saya nggak
bakal mau mendengarkan, saya nggak bakal bicara. Silahkan pak, minta kami
dihormati,” kata Fredrich.
Agen Tangkas Terpercaya -
SuperTangkas ( www.st838.com / www.initangkas.com ) merupakan permainan bola
tangkas yang bersifat Fair Play (Menggunakan Unsur Settingan Darat) dan tidak
menggunakan sistem Lock Pemain. Bermain di Supertangkas anda akan mendapatkan
berbagai banyak keuntungan lainnya, seperti adanya sistem lotere, fitur buka
kartu, fitur JP, dan Fitur Extra Bonus.
No comments:
Post a Comment