Suasana Sidang E-KTP Membuat Fredrich Emosi Dan Memintak KPK Hadirkan Kembali Persidangan. - Super Liputan6 | Kisah Sebuah Cerita

Monday, March 5, 2018

Suasana Sidang E-KTP Membuat Fredrich Emosi Dan Memintak KPK Hadirkan Kembali Persidangan.


Suasana sidang pembacaan eksepsi pengacara tersangka permasalahan E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). Fredrich Yunadi menyebut tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melulu rekayasa.



Terdakwa kasus sangkaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi tak terima eksepsi atau nota keberatannya ditampik Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich tetap berpikir dakwaan yang dikatakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu.

Di hadapan hakim, Fredrich menjelaskan surat penyidikan terhadap dirinya palsu. Salah satu yang dipersoalkan oleh Fredrich lantaran tercantum nama dan tanda tangan Novel Baswedan. Sementara, menurut keterangan dari Fredrich, Novel tak ikut mengecek dirinya.

Di sini diperintahkan ke Novel, Novel tersebut nggak ada, namun dia dimasukan di sprindik dan penggeledahan. Kami mohon Agus Rahardjo dapat dipanggil, apa betul Novel telah tugas, bila tidak kan dia buat penjelasan palsu,” ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Mendengar permintaan Fredrich, Hakim Syaifudin mengaku tidak bakal menghadirkan pimpinan lembaga antirasuah.


“Untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami enggak terima. Kalau merasa terdapat yang palsu dikemukakan sesuai formalitas hukum yang berlaku. Kami pegang pada putusan sela, kami perintahkan penuntut umum KPK guna lanjutkan pokok perkara,” kata Hakim Syaifudin.

Mendengar jawaban hakim, Fredrich merasa kesal dan menerbitkan nada tinggi. Fredrich merasa keberatan dengan sprindik dan surat penggeledahan palsu sebab dijadikan bukti oleh jaksa KPK di dalam sidang.
“Kami keberatan, yang kami persoalan surat palsu dipakai oleh jaksa,” kata dia.

Amarah Fredrich tak menciptakan hakim mengabulkan permintaan Fredrich dan penasihat hukumnya. Hakim tetap menyimpulkan untuk melanjutkan perkara ini sampai vonis.

“Silakan (keberatan) diajukan, disalin di berita acara, kami berpegang guna perkara pokok ini dilanjut. Bagi penuntut umum dimohon hadirkan saksi di pengecekan pokok perkara,” kata Hakim Syaifudin.
Permohonannya tetap tak diterima oleh hakim, Fredrich pulang kesal. Fredrich berjanji dirinya tak bakal menghadiri persidangan lanjutan yang rencananya akan dilangsungkan pekan depan, Kamis 15 Maret 2018.

“Kami nggak bakal menghadiri sidang lagi. Ini hak saya sebagai terdakwa, saya punya hak asasi manusia, saya punya landasan hukum,” kata Fredrich.

Hakim Tak Tanggapi
Hakim Syaifudin enggan menanggapi lebih jauh amarah dari Fredrich Yunadi. Hakim Syaifudin sempat menuliskan bahwa jaksa penuntut umum KPK mengetahui teknik bagaimana menghadirkan terdakwa.

Salah satu kesebelasan penasihat hukum Fredrich kesudahannya bersuara. Penasihat hukum Fredrich tersebut merasa takut andai Fredrich benar-benar tak bakal menghadiri sidang lanjutan.

“Saya kira tertuduh insyaAllah tidak laksana itu,” kata hakim yang lantas disela oleh Fredrich.

“Kalau hadir, saya nggak bakal mau mendengarkan, saya nggak bakal bicara. Silahkan pak, minta kami dihormati,” kata Fredrich.

Agen Tangkas Terpercaya - SuperTangkas ( www.st838.com / www.initangkas.com ) merupakan permainan bola tangkas yang bersifat Fair Play (Menggunakan Unsur Settingan Darat) dan tidak menggunakan sistem Lock Pemain. Bermain di Supertangkas anda akan mendapatkan berbagai banyak keuntungan lainnya, seperti adanya sistem lotere, fitur buka kartu, fitur JP, dan Fitur Extra Bonus.


No comments:

Post a Comment

Banyak Berita Hoax Yang Telah Menyebar Di Dunia, MCA Mana Yang Sudah DiTangkap Oleh Polri.

Super Liputan6 - Penangkapan terhadap sebanyak admin kumpulan Muslim Cyber Army (MCA) berhubungan penyebaran hoax dan ujaran kebenci...